Dua dari 3 Tersangka Penipuan Arisan Online Ditahan di Polda Kalteng, Ini Sosoknya
Kriminalitas Kalteng
Dua dari 3 Tersangka Penipuan Arisan Online Ditahan di Polda Kalteng, Ini SosoknyaPenyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penipuan arisan online di Kalimantan Tengah.
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penipuan arisan online di Kalimantan Tengah.
Kasus tersebut di ekspos oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, Selasa (7/11/2017) dengan me nghadirkan dua tersangka yang keduanya sudah beberapa hari ini ditahan.
Keterangan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, AKBP Dodo, menyebutkan, tersangka pertama yang mereka tetapkan sebagai tersangka adalah Lj.
Wanita berusia 22 tahun ini merupakan penjual baju di Pasar Kahayan, tinggal di Jalan Mendawai Palangkaraya, sedangkan peran Lj merupakan pencari nasabah dalam arisan online.
Baca: Gila! Ada Jokowi Rekondisi Berdiri di Depan Graha Saba Buana Solo, Relawan Heboh!
Sedangkan tersangka kedua dengan inisial DL (20) juga wanita dengan alamat di Jalan Tanjung Gang Silaturahmi, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, perannya adalah penerima uang atau bandar.
Sedangkan tersangka ketiga berinisial Sy (20) merupakan mahasiswi Jalan Luwi Kecamatan Pahandut, Palangkaraya, peran Sy adalah pencari nasabah yang merupakan atasan dari Lj.
Namun, Ditreskrimum Polda Kalteng ternyata hanya menahan dua orang dari tiga tersangka ka sus penipuan arisan online di Kalteng tersebut.
Baca: Barakallah! Jokowi Mantu Sukses, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Resmi Jadi Suami Istri
Hal ini tak urung membuat dua tersangka yang langsung di sel Mapolda Kalteng, merasa diberlakukan tidak adil. Apalagi Sy merupakan anak pejabat teras Pemprov Kalteng.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, AKBP Dodo, berdalih pihaknya secara subyektif belum yakin terhadap dua tersangka tersebut bisa kooperatif dengan penyidik sehingga ditahan.
"Kami belum yakin terhadap keduanya bisa kooperatif, tapi untuk tersangka Sy kami yakin kooperatif, tempat tinggalnya jelas keluarganya juga jelas, " ujar AKBP Dodo, yang tidak mau menanggapi saat ditanya, tersangka Sy yang tidak ditahan adalah anak pejabat teras Pemprov Kalteng.
Baca: LIVE STREAMING Jokowi Mantu, Bikin Haru, Suara Kahiyang Ayu Bergetar Saat Sungkem Minta Restu
Adapun mengenai kasus tersebut, Polda Kalimantan Tengah, memperkirakan kerugian akibat penipuan arisan online yang dilakukan di Palangkaraya mencapai Rp 2 miliar.
Ini, setelah penyidik mengkalkulasi jumlah korban penipuan yang ada direkap pengelola arisan online mencapai seratus orang lebih dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan. "Kami menghitung rekap dari pengelola dan mengenalku masukannya dengan anggota arisan mencapai seratus orang bahkan lebih diperkirakan kerugian mencapai Rp 2 miliar, "ujarnya. (*)